Agama Khonghucu di Indonesia / Nusantara Pemulihan Hak Sipil & Pluralisme Kebangsaan 2000 M 📍 Jakarta (Indonesia)

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Mencabut Inpres No. 14/1967 dan Memulihkan Hak Umat Khonghucu (2000 M)

Presiden ke-4 Republik Indonesia KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menerbitkan Keppres No. 6/2000 yang mencabut Inpres 14/1967, memulihkan kebebasan beragama dan perayaan budaya Khonghucu secara penuh dan bermartabat.

Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Mencabut Inpres No. 14/1967 dan Memulihkan Hak Umat Khonghucu (2000 M)
Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur): 'Bapak Pluralisme Indonesia' yang Mencabut Inpres 14/1967 dan Memulihkan Hak Asasi Umat Khonghucu
“

万物并育而不相害,道并行而不相悖。 (Wanwu bing yu er bu xiang hai, dao bing xing er bu xiang bei)

— Kitab Zhongyong (中庸) XXX:3

Latar Belakang & Kronologi Sejarah

Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden KH. Abdurrahman Wahid membuktikan komitmen tanpa pamrihnya terhadap kemanusiaan dan pluralisme dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2000. Regulasi diskriminatif yang membelenggu selama 33 tahun seketika gugur. Gus Dur secara langsung menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2551 Kongzili bersama MATAKIN, menegaskan bahwa warga Tionghoa dan umat Khonghucu adalah anak kandung ibu pertiwi yang berhak atas perlakuan setara tanpa diskriminasi.

Atas jasa-jasa monumentalnya membela kaum tertindas, umat Khonghucu Indonesia menganugerahi Gus Dur gelar kehormatan abadi sebagai 'Bapak Pluralisme Indonesia'.

Signifikansi Spiritual & Dampak Global

Fajar baru kebebasan beragama di era Reformasi: kemenangan konstitusional kemanusiaan yang menempatkan keadilan dan persaudaraan universal di atas tirani politik.