Latar Belakang & Kronologi Sejarah
Pada tanggal 17 Januari 2000, Presiden KH. Abdurrahman Wahid membuktikan komitmen tanpa pamrihnya terhadap kemanusiaan dan pluralisme dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6 Tahun 2000. Regulasi diskriminatif yang membelenggu selama 33 tahun seketika gugur. Gus Dur secara langsung menghadiri perayaan Tahun Baru Imlek Nasional 2551 Kongzili bersama MATAKIN, menegaskan bahwa warga Tionghoa dan umat Khonghucu adalah anak kandung ibu pertiwi yang berhak atas perlakuan setara tanpa diskriminasi.
Atas jasa-jasa monumentalnya membela kaum tertindas, umat Khonghucu Indonesia menganugerahi Gus Dur gelar kehormatan abadi sebagai 'Bapak Pluralisme Indonesia'.
Signifikansi Spiritual & Dampak Global
Fajar baru kebebasan beragama di era Reformasi: kemenangan konstitusional kemanusiaan yang menempatkan keadilan dan persaudaraan universal di atas tirani politik.