Agama Khonghucu di Indonesia / Nusantara Perjuangan Hukum & Hak Asasi Manusia 1995 M 📍 Surabaya (Jawa Timur, Indonesia)

Gugatan Bersejarah Pernikahan Sipil Bwee Seng & Lanny Guito demi Kepastian Hukum Khonghucu (1995 M)

Pasangan muda Khonghucu di Surabaya menggugat Kantor Catatan Sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menolak mencatat pernikahan mereka, memicu gelombang solidaritas pembela hak asasi manusia nasional.

Gugatan Bersejarah Pernikahan Sipil Bwee Seng & Lanny Guito demi Kepastian Hukum Khonghucu (1995 M)
Bwee Seng & Lanny Guito (1995): Gugatan Bersejarah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Demi Pencatatan Perkawinan Khonghucu
“

君子之道,造端乎夫妇;及其至也,察乎天地。 (Junzi zhi dao, zao duan hu fufu; ji qi zhi ye, cha hu tiandi)

— Kitab Zhongyong (中庸) XII:4

Latar Belakang & Kronologi Sejarah

Pada tahun 1995, Bwee Seng dan Lanny Guito melangsungkan pemberkatan nikah suci di Klenteng Boen Bio Surabaya secara sah menurut ajaran agama Khonghucu. Namun, Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya menolak mencatat akta pernikahan mereka karena dalih diskriminatif Orde Baru. Didampingi kuasa hukum dan rohaniwan MATAKIN, pasangan ini mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. Keberanian luar biasa ini membongkar ketidakadilan rezim dan didukung luas oleh Gus Dur, LBH, serta para cendekiawan lintas agama.

Gugatan ini bergulir hingga Mahkamah Agung dan menjadi yurisprudensi bersejarah yang membuka jalan bagi pengakuan hak-hak sipil umat beragama minoritas.

Signifikansi Spiritual & Dampak Global

Simbol puncak keberanian warga negara biasa yang bersenjatakan hukum dan kesucian moral demi mempertahankan hakikat suci ikatan perkawinan menurut ajaran Nabi Kongzi.