Latar Belakang & Kronologi Sejarah
Di bawah rezim Orde Baru, diterbitkan Inpres No. 14/1967 yang membatasi perayaan agama dan adat istiadat Tionghoa hanya di dalam lingkungan keluarga atau tempat ibadah tertutup. Kolom agama Khonghucu pada KTP sering ditolak, dan pencatatan perkawinan sipil dipersulit. Menghadapi diskriminasi berat ini, MATAKIN dan segenap umat Khonghucu memilih jalan damai tanpa kekerasan, bersiteguh pada prinsip kebajikan (Ren) dan ketabahan luhur (Zhongshu).
Selama lebih dari tiga dekade, para tokoh MATAKIN secara konsisten melakukan audiensi ke kementerian, DPR, dan Komnas HAM untuk menuntut keadilan konstitusional.
Signifikansi Spiritual & Dampak Global
Ujian integritas dan ketabahan spiritual paling heroik yang membuktikan keteguhan moral umat Khonghucu Indonesia dalam membela Pancasila dan hak asasi beragama.