Agama Khonghucu di Indonesia / Nusantara Keputusan Kenegaraan & Hukum Nasional 1965 M 📍 Jakarta (Indonesia)

Pengakuan Resmi Agama Khonghucu Melalui Penpres No. 1/PNPS/1965 oleh Presiden Soekarno

Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 (kemudian diundangkan menjadi UU No. 1/PNPS/1965) secara eksplisit mengakui Agama Khonghucu sebagai salah satu dari enam agama resmi yang dipeluk rakyat Indonesia.

Pengakuan Resmi Agama Khonghucu Melalui Penpres No. 1/PNPS/1965 oleh Presiden Soekarno
Penpres No. 1/PNPS/1965 oleh Presiden Soekarno: Pengakuan Konstitusional Khonghucu sebagai Agama Resmi yang Dipeluk Rakyat Indonesia
“

政者,正也。子帅以正,孰敢不正? (Zheng zhe, zheng ye. Zi shuai yi zheng, shu gan bu zheng?)

— Kitab Lunyu (论语) XII:17

Latar Belakang & Kronologi Sejarah

Pada 27 Januari 1965, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menandatangani Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam penjelasan resmi Pasal 1 tercantum dengan tegas: 'Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu (Confusius)'. Bung Karno yang sangat menghormati ajaran moral Nabi Kongzi memastikan kedudukan hukum yang setara bagi seluruh umat beragama.

Undang-undang ini tetap berlaku sah dan dikuatkan kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2010.

Signifikansi Spiritual & Dampak Global

Landasan hukum kenegaraan tertinggi yang menjamin perlindungan konstitusional penuh bagi eksistensi, ritual, dan hak beribadah umat Khonghucu di Indonesia.