Latar Belakang & Kronologi Sejarah
Pada 27 Januari 1965, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, menandatangani Penetapan Presiden No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam penjelasan resmi Pasal 1 tercantum dengan tegas: 'Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khong Hu Cu (Confusius)'. Bung Karno yang sangat menghormati ajaran moral Nabi Kongzi memastikan kedudukan hukum yang setara bagi seluruh umat beragama.
Undang-undang ini tetap berlaku sah dan dikuatkan kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 2010.
Signifikansi Spiritual & Dampak Global
Landasan hukum kenegaraan tertinggi yang menjamin perlindungan konstitusional penuh bagi eksistensi, ritual, dan hak beribadah umat Khonghucu di Indonesia.