Penyebaran di Asia Timur (Korea, Jepang, Vietnam) Peristiwa Sejarah & Politik 604 M ๐Ÿ“ Asuka (Jepang)

Pangeran Shotoku Menetapkan Konstitusi 17 Pasal Jepang (604 M)

Pangeran Shotoku mengesahkan undang-undang moral pertama Jepang yang menempatkan harmoni sosial (Wa) dan kesusilaan (Li) sebagai hukum tertinggi bangsa.

Pangeran Shotoku Menetapkan Konstitusi 17 Pasal Jepang (604 M)
Pangeran Shotoku Menyusun Konstitusi 17 Pasal Berlandaskan Harmoni (Wa) dan Li
โ€œ

โ€”

Latar Belakang & Kronologi Sejarah

Sebagai Pemangku Takhta Kekaisaran Jepang era Asuka, Pangeran Shotoku menyusun Jushichijo Kenpo (Konstitusi 17 Pasal). Pasal pertama yang legendaris berbunyi: 'Ichi ni iwaku, wa o motte toutoshi to nashi' (Keharmonisan adalah yang paling luhur, dan ketiadaan amarah adalah yang paling utama), yang bersumber langsung dari Kitab Lunyu.

Pasal 4 menegaskan: 'Para menteri dan pejabat wajib menjadikan Kesusilaan (Li) sebagai landasan memimpin rakyat; jika pemimpin bertindak susila, rakyat akan otomatis patuh dan tertib'.

Signifikansi Spiritual & Dampak Global

Konstitusi berlandaskan etika moral tertua di Jepang yang memadukan ajaran Khonghucu, Shinto, dan Buddha ke dalam tatanan kenegaraan.